Tanggapi SE Menag, Keuskupan Agung Jakarta Minta 21 Paroki Setop Sementara Misa Offline

iNews.id
Ilustrasi. Misa di Gereja Katolik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menindaklanjuti Surat EdaranMenteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. KAJ telah menetapkan 21 paroki untuk menghentikan sementara misa offline untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sekretaris KAJ Romo V Adi Prasojo Pr mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kemenag itu, maka KAJ juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan. 

Selain meminta 21 paroki di wilayah DKI Jakarta dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona oranye Covid-19 menghentikan sementara misa di gereja, paroki juga dimohon menghentikan sementara Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan dan Penerimaan Komuni Pertama.

"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan sakramen yang disebutkan di atas sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata Rm V Adi Prasojo Pr dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021).

Rm V Adi Prasojo Pr mengatakan, KAJ juga selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah serta melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait kondisi terkini penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

7 hari lalu

Matahari Tepat di Atas Kakbah 15-16 Juli, Menag Ajak Umat Pastikan Arah Kiblat Tepat

17 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

18 hari lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal