BEKASI, iNews.id – Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Petugas kesehatan menolak karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wasit telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Jakarta.
Dia menuturkan, ketika mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya Kamis (29/7/2021) terkendala administrasi, meski telah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia akhirnya gagal mengikuti vaksinasi dan kejadian ini membuat heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata NIK saya sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit di Bekasi, Selasa (3/8/2021).
Saat mengikuti verifikasi, dia kaget NIK telah digunakan oleh seorang bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.Tercatat Lee In Wong ketika itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada 17 September 2021.
Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat menuturkan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seorang bernama Lee In Wong diketahui saat memeriksa ke Puskesmas Sukadami. Kemudian ketika dicek ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).