Tak Bisa Ikut Vaksinasi, Warga Bekasi Kaget NIK Telah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong  

Abdullah M Surjaya
Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) ditolak untuk memgikuti vaksinasi massal Covid-19 karena NIK telah dipakai WNA bernama Lee In Wong. (Foto: Abdullah M Surjaya).

BEKASI, iNews.id – Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Petugas kesehatan menolak karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wasit telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Jakarta.

Dia menuturkan, ketika mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya Kamis (29/7/2021) terkendala administrasi, meski telah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia akhirnya gagal mengikuti vaksinasi dan kejadian ini membuat heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.

”Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata NIK saya sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit di Bekasi, Selasa (3/8/2021).

Saat mengikuti verifikasi, dia kaget NIK telah digunakan oleh seorang bernama Lee In Wong.  Vaksin diberikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021, bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.Tercatat Lee In Wong ketika itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada 17 September 2021.

Wawan Setiawan, relawan vaksin di daerah setempat menuturkan, pencatutan NIK milik Wasit oleh seorang bernama Lee In Wong diketahui saat memeriksa ke Puskesmas Sukadami. Kemudian ketika dicek ke bagian kependudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Lee In Wong tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal