Tak Berwenang Blokir Situs Judi Online, Polda Metro Jaya Sampaikan Data ke Kementerian Kominfo

Erfan Ma' ruf
Ilustrasi judi online (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan banyak situs perjudian online. Namun, polisi tidak dapat langsung melakukan pemblokiran karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio, mengaku temuan itu dilakukan usai pihaknya melakukan patroli siber. Pihaknya masih mendalami banyaknya temuan situs judi online tersebut.

"Kalau untuk menemukan (situs judi online), kita sudah banyak menemukan dan sedang dalam proses penyelidikan," kata Satrio, Minggu (9/7/2023).

Satrio menuturkan meski kepolisian telah menelusuri sejumlah situs judi online yang banyak ditemukan dalam aktivitas digital, namun mereka belum dapat melakukan pemblokiran.

Hal itu terjadi karena pemblokiran situs atau website judi online hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rincian Uang hingga Emas 74 Kg yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

57 tahun lalu

Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Usut 3 Kasus Korupsi Besar, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar meski Sita Emas 74 Kg hingga Uang

57 tahun lalu

Petisi Ahli: Jampidsus Harus Jelaskan Asal-usul Uang di Rumah Sentul ke Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal