Suami Bunuh Istri Hamil di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers Polres Jaktim (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AWW ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya yang tengah hamil dua bulan yakni RNA, di Pulogadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan (Pasal) 44 (3) adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jaktim, Selasa (2/7/2024).

Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri. Lalu, tersangka cemburu karena menduga korban berselingkuh dengan pria lain.

"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," katanya.

Korban merasa tuduhan yang dilayangkan tersangka tidak benar. Hingga akhirnya, tersangka melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

5 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

5 jam lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

6 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal