Suami Bunuh Istri Hamil di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers Polres Jaktim (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AWW ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya yang tengah hamil dua bulan yakni RNA, di Pulogadung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan (Pasal) 44 (3) adalah 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jaktim, Selasa (2/7/2024).

Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri. Lalu, tersangka cemburu karena menduga korban berselingkuh dengan pria lain.

"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," katanya.

Korban merasa tuduhan yang dilayangkan tersangka tidak benar. Hingga akhirnya, tersangka melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

17 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

18 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

19 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

2 hari lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal