Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Sekitar 40 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh keuntungan besar dari praktik penadahan tersebut. Mereka membeli handphone hasil curian dengan harga Rp800.000 hingga Rp1,3 juta, lalu menjual kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.
“Kalau handphone-handphone iPhone yang utuh yang keluaran terbaru, marginnya bisa lebih besar lagi, bisa sampai 3 malah, bisa sampai 4 juta dijual,” kata Nugraha.