Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Yuwantoro Winduajie
Polsek Metro Kebayoran Baru menyita ponsel-ponsel hasil curian (dok. istimewa)

Polisi kemudian menggerebek apartemen di kawasan LRT City, Bekasi Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial MR alias A, MAA alias A, serta J. Ketiganya dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 592 KUHP tentang penadahan sebagai mata pencaharian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora mengungkapkan, para tersangka membeli handphone hasil curian melalui marketplace maupun transaksi COD langsung dengan pelaku pencurian.

“Apabila bisa dibuka, handphonenya nanti akan dijual secara utuh. Nah, apabila tidak bisa dibuka password-nya atau iCloud-nya, mereka biasanya melakukan mengontak korban dengan berpura-pura mereka seolah-olah dari pihak Apple,” ujar Andre.

Para pelaku berupaya memperoleh email, username iCloud, hingga password korban agar handphone bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tak hanya itu, polisi menemukan modus pelaku membungkus handphone curian menggunakan aluminium foil untuk mengaburkan sinyal pelacakan.

“Gunanya adalah untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin akan dilakukan oleh korban untuk mencari kembali handphone tersebut,” kata Andre.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Kasus Berakhir Damai

57 tahun lalu

Viral 3 Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi, 1 Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Pengamen Bakar Pagar Rumah Warga di Jatiwaringin Bekasi gegara Tak Diberi Uang

57 tahun lalu

ART Angel Lelga Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Langsung Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal