Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021

Tim MNC Portal
Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab akan digelar 4 Januari 2021. (Foto: Istimewa)

Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Gugatan praperadilan diajukan karena pihak Habib Rizieq merasa penetapan tersangka ganjil.

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ujar Suharno.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal