Siap-Siap, PNS Kabupaten Tangerang Akan Disanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik 

Nandha Aprilianti
PNS Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Foto MNC Portal).

Rasyid mengimbau beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum melakukan mudik melengkapi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga atau booster.

"Yang mudik itu dengan catatan dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kabar Baik, Pemprov Jakarta bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini

All Sport
9 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
21 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
2 bulan lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal