Siap-Siap, PNS Kabupaten Tangerang Akan Disanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik 

Nandha Aprilianti
PNS Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Foto MNC Portal).

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi khususnya untuk mudik Lebaran perayaan Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang.

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (18/4/2022). 

Rasyid mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama mudik untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi. 

Nantinya, dijelaskan Rasyid, jika kedapatan ASN melanggar, akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik lisan maupun tulisan. 

"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apahka mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," paparnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

19 hari lalu

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

24 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

28 hari lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal