Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Cemari Udara, 154 Warga Terjangkit ISPA
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:06:00 WIB
Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkab Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk. (Foto: Pemkot Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana imbas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penetapan status itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Dia menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi munculnya dua titik api baru di sisi utara TPA sehingga kebakaran masih berpotensi meluas.

Untuk memperkuat penanganan, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing. Satu helikopter telah melaksanakan pemadaman pada Rabu (1/7/2026) sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan siap beroperasi. 

Operasi udara dijadwalkan kembali dilanjutkan hari ini dari Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut