Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana imbas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penetapan status itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya mengidentifikasi munculnya dua titik api baru di sisi utara TPA sehingga kebakaran masih berpotensi meluas.
Untuk memperkuat penanganan, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing. Satu helikopter telah melaksanakan pemadaman pada Rabu (1/7/2026) sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan siap beroperasi.
Operasi udara dijadwalkan kembali dilanjutkan hari ini dari Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.