Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Abdullah M Surjaya
Polisi rilis kasus Herman Ustaz Gondrong yang viral bisa gandakan uang (foto: Surjaya/ MNC)

BEKASI, iNews.id- Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral lantaran aksinya bisa menggandakan uang juga ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban.

Herman alias Ustaz Gondrong ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan tersangka kasus penipuan berawal dari video viral praktik menggandakan uang dengan media jenglot.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menipu keluarga korban. Pelaku menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.

Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.

"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya.

Namun, hingga kini janji-janji pelaku tidak terwujud. Bahkan pelaku dan korban dikaruniai satu orang anak perempuan. 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Maskawin Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat, Uang Tunai Rp2.272.026

13 jam lalu

Sah! Nathalie Holscher dan Aripat Resmi Menikah

13 jam lalu

Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa

16 jam lalu

Terungkap! Sarwendah Pindah Rumah dan Boyong Anak-Anak gegara Teror Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal