Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Abdullah M Surjaya
Polisi rilis kasus Herman Ustaz Gondrong yang viral bisa gandakan uang (foto: Surjaya/ MNC)

BEKASI, iNews.id- Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral lantaran aksinya bisa menggandakan uang juga ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban.

Herman alias Ustaz Gondrong ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan tersangka kasus penipuan berawal dari video viral praktik menggandakan uang dengan media jenglot.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menipu keluarga korban. Pelaku menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.

Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.

"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya.

Namun, hingga kini janji-janji pelaku tidak terwujud. Bahkan pelaku dan korban dikaruniai satu orang anak perempuan. 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
25 menit lalu

Ruben Onsu Ganti Nomor HP, Komunikasi dengan Sarwendah Sengaja Diputus?

37 menit lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

53 menit lalu

Hotman Paris Sakit Saraf Kejepit L4 dan L5, Apa Itu?

1 jam lalu

Geger! Hotman Paris Mendadak Pakai Kursi Roda usai Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal