Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Abdullah M Surjaya
Polisi rilis kasus Herman Ustaz Gondrong yang viral bisa gandakan uang (foto: Surjaya/ MNC)

Merasa ditipu, orang tua korban melapor ke polisi pada pada Senin, (22/3/2021).

"Pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.

Sementara itu kasus penggadaan uang, polisi masih melakukan pengambangan. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ujarnya.

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan.

”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!

57 tahun lalu

Sarwendah Akui Ngomong Kasar di Medsos, Minta Fans Tetap Setia Mendukungnya

57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Usai Video Viral, Sarwendah Janji Tak Ngomong Kasar di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal