Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang

Abdullah M Surjaya
Lokasi penggandaan uang di Bekasi (Foto: Abdullah)

BEKASI, iNews.id- Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan Herman dilakukan setelah beredar video viral praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. 

Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
20 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Internet
9 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Nasional
9 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal