Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang

Abdullah M Surjaya
Lokasi penggandaan uang di Bekasi (Foto: Abdullah)

BEKASI, iNews.id- Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan Herman dilakukan setelah beredar video viral praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. 

Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Sebelumnya, pria di Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial karena bisa menggandakan uang. Pria yang disebut ustaz Herman itu dijemput petugas Polres Metro Bekasi pada Minggu (21/3/2021) malam untuk dimintai keterangan.

Video viral itu berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib. Dalam video tersebut, Herman melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

17 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

17 hari lalu

Heboh! Inul Daratista Jadi Sasaran Penipuan, Modusnya Pemalsuan Identitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal