Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Andi menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Habib Rizieq ditahan. Selain itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

20 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

22 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal