Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selesai memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Senin (28/12/2020) malam. Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan dalam pemeriksaan itu penyidik mencecar Rizieq dengan pertanyaan seputar proses terjadinya kerumunan massa di Megamendung.

"Yang didalami proses terjadinya kerumunan di Markas FPI di Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

10 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal