Bareskrim Periksa Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung di Rutan Polda Metro

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Senin (28/12/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. 

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dia tidak menyampaikan, pukul berapa pemeriksaan dimulai. "Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Andi.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

26 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal