Bareskrim Periksa Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung di Rutan Polda Metro

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Senin (28/12/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. 

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dia tidak menyampaikan, pukul berapa pemeriksaan dimulai. "Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Andi.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal