Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pengawasan dan pendalaman internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online karena kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan finansial secara instan.

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Modus Pecah Kaca di Parkiran Bank, Komplotan Gasak Rp520 Juta di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal