Modus Pecah Kaca di Parkiran Bank, Komplotan Gasak Rp520 Juta di Musi Banyuasin
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurianmodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Kasus tersebut terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang dan menyimpan dana tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Johannes Bangun menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku.
"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” kata Johannes dikutip Selasa (16/6/2026).