“Setiap hari satu orang menjual sebanyak 20 kilo daging ikan sapu-sapu. Jadi kalau mereka berlima sekitar 100 kilo daging ikan sapu-sapu,” kata dia.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh daging ikan sapu-sapu dengan cara dikubur. Agar daging ikan tersebut tidak diolah lebih lanjut menjadi makanan.
“Semua kita musnahkan dengan cara di kubur. Kami juga minta mereka untuk tidak menjual daging ikan sapu-sapu untuk dijual dengan dijadikan siomay,” ucapnya.