JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penanganan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta. Hal yang disorot MUI adalah tata cara penguburan hidup-hidup ikan tersebut yang dianggap tidak sesuai syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengaku sulit mematikan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar sebelum dikubur. Dia menggambarkan, dalam operasi serentak penangkapan yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026) lalu, total ikan sapu-sapu yang berhasil dikumpulkan mencapai 6,89 ton.
"Kejadian penguburan (hidup-hidup) ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari. Walaupun sebagian (ikan sapu-sapu) dimatikan dulu sebelum dikubur," kata Hasudungan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4/2026).
Hasudungan menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan yang disampaikan MUI. Pemprov Jakarta kini sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian dan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tepat dalam hal penguburan ikan sapu-sapu.
"Untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut, agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan," katanya.