RPA Perindo Tak Puas dengan Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Sukron
RPA Partai Perindo tak puas dengan tuntutan 1 tahun bagi pelaku pencabulan di bawah umur di Tangerang. (Foto: MPI)

JPU beralasan tuntutan 1 tahun  kepada kedua terdakwa dengan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
5 jam lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
6 jam lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
8 jam lalu

Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Perkuat Konsolidasi Politik dan Optimistis Rebut Kursi Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal