Resmi Dilarang, Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Dibersihkan 

Hasan Kurniawan
Pencopotan Spanduk di Tangerang (Foto: Hasan Kurniawan/Sindo)

TANGERANG, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Atribut FPI di berbagai daerah dibersihkan.

Tidak hanya di wilayah Petamburan, Jakarta, pembersihan atribut ormas Islam terlarang FPI juga dilakukan di Cikupa.

Operasi pembersihan atribut FPI ini dilakukan bersama antara petugas Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tangerang, dan Satpol PP Kabupatan Tangerang. Dalam operasi ini, petugas menurunkan paksa atribut dari FPI.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, operasi ini berskala besar. Petugas bergerak dari GSG Kabupaten Tangerang ke Cikupa, Citra Raya.

"Dalam operasi ini, kami menertibkan baliho maupun spanduk, dan selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI)," kata Ade, di sela kegiatan operasi, Rabu (30/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 hari lalu

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

3 bulan lalu

RI Kecam Israel Kibarkan Spanduk ‘Rising Lion’ di RS Indonesia Gaza: Penghinaan Fasilitas Kemanusiaan

4 bulan lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

6 bulan lalu

Prabowo Risih Banyak Spanduk dan Baliho Kotori Jalanan Kota: Tertibkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal