Resmi Dilarang, Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Dibersihkan 

Hasan Kurniawan
Pencopotan Spanduk di Tangerang (Foto: Hasan Kurniawan/Sindo)

Tidak hanya itu, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI, karena sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang. Semua lapisan masyarakat diharap tenang dan tidak terprovokasi," katanya.

Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Secara de jure, per tanggal 20 Juni 2019,  sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, dan keberadaannya dilarang oleh pemerintah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Risih Banyak Spanduk dan Baliho Kotori Jalanan Kota: Tertibkan!

Nasional
7 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Kritik Baliho Semrawut, Singgung Spanduk Besar Ayam Goreng Pesan 1 Dapat 1

Megapolitan
17 hari lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal