Raup Keuntungan Rp10 Miliar, Pasutri Penjual Kasur Palsu di Tangerang Ditangkap

Nandha Aprilianti
Polres Tangerang Kota, Banten meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34) karena menjual kasur palsu selama lima tahun terakhir. (Foto: Istimewa)

Setelah diteliti, WK mendapati kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu.

“Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK, dia menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu," ujar Wahyu di Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Dari hal ganjil itu WK pun menyelidiki dan menemukan sebuah toko furnitur di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang menjual barang palsu. WK kemudian mengadukan hal itu kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora.

Kemudian mereka melayangkan laporan ke Polresta Tangerang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dua pasal yakni Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Megapolitan
2 bulan lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 18 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
2 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Megapolitan
2 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadan di Tangerang 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal