Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kasusnya mencuat setelah ketahuan mangkir dari proses karantina usai bepergian dari luar negeri. 

Rachel Vennya ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat (5/11/2021) ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (2/11/3021). 

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Ini kejadian tanggal 17 September 2021 ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
27 menit lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
2 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
5 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal