JAKARTA, iNews.id - Proyek pembangunan lapangan padel yang berada di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian. Seorang warga merasa ketenteramannya terganggu akibat proyek tersebut.
Warga didampingi penasihat hukumnya telah melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Dia menjelaskan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 265 KUHP.
“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.