Promosikan Situs Judi Online, DJ Cantik asal Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani
Disk Jockey (DJ) cantik berinisial AJP (25) ditangkap karena mempromosikan situs judi online. (Foto MPI).

Pelaku dijerat dengan UU Perjudian dan UU ITE yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 16 tahun 2016 atas perubahan kesatu UU Nomor 11 tmTahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa uang hasil promosi judi online digunakan oleh pelaku untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kita melakukan pengejaran kepada yang menghubungi pelaku yang memerintahkan dan juga mentransfer uang tersebut," ucap Aji.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
7 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
12 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
13 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal