Promosikan Situs Judi Online, DJ Cantik asal Bogor Ditangkap

Putra Ramadhani
Disk Jockey (DJ) cantik berinisial AJP (25) ditangkap karena mempromosikan situs judi online. (Foto MPI).

Pelaku dijerat dengan UU Perjudian dan UU ITE yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 16 tahun 2016 atas perubahan kesatu UU Nomor 11 tmTahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa uang hasil promosi judi online digunakan oleh pelaku untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kita melakukan pengejaran kepada yang menghubungi pelaku yang memerintahkan dan juga mentransfer uang tersebut," ucap Aji.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
9 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
22 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
24 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal