Pria di Bekasi Jual 1.029 Konten Porno, Pasang Tarif Rp15.000 untuk Jadi Member

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pornografi (dok. istimewa)

“Hanya membayar Rp10.000-15.000 per tiga bulan,” ujar Ade.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Ade mengingatkan, siapa pun yang terlibat pornografi bisa terancam pidana.

“Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
10 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
19 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal