Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Polisi Pastikan Penangkapan dan Penyitaan Sesuai Aturan

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menyatakan penangkapan dan penyitaan barang bukti laskar FPI sah menurut hukum, Selasa (9/2/2021). (Foto: SINDOnews/Ari Sandita)

Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menyatakan penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian dinilai sudah sah. Bahkan, hakim menilai peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Saksi dan Terima Bukti Baru

7 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

9 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

11 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal