PPKM Level 4, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap Motor

Antara
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor. (Foto Antara).

BOGOR, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.

"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021).

Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4. 

Menurut Bima Arya, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

"Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

57 tahun lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal