Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Mudik Lebaran, Penumpang di Pelabuhan Merak Tujuan Sumatra Tembus 12.680 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:24:00 WIB
Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2026. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Penidadaan ganjil genap dimulai hari ini hingga 24 Maret 2026 mendatang.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi informasi yang diunggah akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dilihat Rabu (18/3/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut