Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP

Putranegara Batubara
Barang bukti e-KTP palsu (dok: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok ada oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu. Polisi lantas menangkap MR.

"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.

MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP Palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000. Dia sudah menyebar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan

MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal