Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi. 

Selain ANH, kata dia, petugas juga menangkap seseorang berinisial R yang masih berstatus sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa. 

"Saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," ucap Budi. 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ANH dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa: Terhasut Ajakan di Medsos

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kronologi 2 Penyusup Bawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa Ditangkap, Berawal dari Profiling

57 tahun lalu

Bukan Mahasiswa, Dua Pria Pembawa Bom Molotov di Demo Sudirman Diciduk Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal