Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (Foto MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka disangka Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Saat ini petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut. 

"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Polisi: 3 PRT Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

Nasional
2 hari lalu

Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Penyebab Diusut

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal