Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar di Kebon Jeruk

Antara
Polsek Kebon Jeruk menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar dari penangkapan 2 pengedar di Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Foto: Antara/ Dok. Polres Jakarta Barat)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9/2020). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 2 orang sebagai pengedar.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, kedua pengedar merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, berinisial MHN (30) dan AGL (37).

"Jadi ada 6 paket sabu-sabu jika ditotal itu beratnya kurang lebih 1,3 kilogram. Apabila dirupiahkan, sabu-sabu ini memiliki nilai Rp1,8 miliar," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Dia menuturkan, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020. Menurutnya, pelaku sekali mengantarkan paket sabu, mendapatkan keuntungan dari bandar di lapas bervariasi. Jumlahnya, Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka mengambil barang tersebut, secara sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar di dalam lapas. "Dalam pemeriksaan, pengedar pun tidak mengatahui siapa orang pesuruh bandar tersebut karena tak pernah tatap muka," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

57 tahun lalu

Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

57 tahun lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal