Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pohon ganja

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Ternyata, pelaku juga kedapatan menanam 36 pohon ganja.
 
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial SU (36) di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” tutur Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).

Kepada Hengki, SU mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja. Bahkan, ia memiliki 36 pohon ganja.

“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang di tanam di belakang rumahnya,” kata Hengki.

Menurut Hengki, kedua pelaku diduga keras melakukan peredaran narkoba dengan cara menjualnya. Hanya saja, belum diungkapkan Hengki total penjualan yang sudah dilakukan pelaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

31 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

1 bulan lalu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan

2 bulan lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal