Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Karawang dan Bekasi, Pelaku Punya 36 Pohon Ganja

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pohon ganja

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Wilayah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Ternyata, pelaku juga kedapatan menanam 36 pohon ganja.
 
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berinisial SU (36) di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“SU (36) ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022. Petugas saat itu melakukan undercover buy dan mendapati SU membawa sebanyak dua bungkus kertas coklat yang berisi ganja,” tutur Hengki dalam konferensi persnya, Jumat (15/7/2022).

Kepada Hengki, SU mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka DS (31) yang tinggal di daerah Kabupaten Karawang. Polisi pun kembali melakukan penyelidikan dan mendapati DS juga turut mengedarkan ganja. Bahkan, ia memiliki 36 pohon ganja.

“DS berhasil ditangkap dengan barang bukti 36 tanaman pohon ganja yang di tanam di belakang rumahnya,” kata Hengki.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
23 hari lalu

Sedihnya Aditya Zoni, Tiga Kali Lebaran Tanpa Ammar Zoni

Seleb
23 hari lalu

Mengejutkan! Ini Tanggapan Aditya Zoni soal Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Seleb
23 hari lalu

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Nasional
24 hari lalu

Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal