Pada saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti empat paket sabu, dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram yang jika dikonversi sekitar Rp1 miliar
“Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut,” jelas dia.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.