JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp1 miliar di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Satu orang yang berperan sebagai kurir ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah adanya peredaran narkoba pada Maret 2026 lalu.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal Jakarta Utara,” kata Habibi dalam keterangannya Senin (27/4/2026).
Habibi mengungkapkan, pihaknya mencurigai pria berinisial SM (30). Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan dan ditemukan sabu dibungkus plastik yang disembunyikan di bodi motor miliknya.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan oleh SM di dalam motor,” ujar dia.