"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Mereka diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir pil kuning, 4.500 butir pil putih polos, hingga 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Menurut Kombes Victor, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati," katanya.
Tak hanya dijual secara langsung, obat keras tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online. Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025.