Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, bibit tembakau sintetis, ganja hingga sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.
Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.
"Bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Indah, dia telah mengedarkan barang haram tersebut dengan menjual melalui media sosial.
"Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli," ucapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.