Polisi Bongkar kasus Elpiji Oplosan di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi membongkar praktik elpiji oplosan di Bogor. Sebanyak tiga pelaku ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 mobil pikap berisi 83 tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 2 timbangan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar.

"Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada 3 DPO berinisial S, U dan G yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

24 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

3 hari lalu

Tragis! Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Pelaku Curanmor

3 bulan lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal