Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Helmi Syarif
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Kamuflasenya dia menjual binatang biasa dan di dalam rumahnya ada binatang dilindungi," kata Yusri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti hewan langka seperti satu ekor bayi Orang Utan, tiga ekor burung Beo Nias dan tiga ekor Lutung Jawa. 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di Jakarta Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Disiagakan

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

57 tahun lalu

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Datangi Polda Metro Jaya, Terseret Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal