JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual satwa langka. Tersangka menjual satwa jenis Orang Utan, Lutung Jawa dan Beo Nias melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang ditagkap berinisial Y. Dia ditangkap di Kawasan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 27 Januari 2021.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang sekaligus dijadikan lokasi penyimpan hewan-hewan tersebut.
"Dia memang berprofesi sebagai penjual hewan, tapi usaha itu memang untuk menyamarkan penjualan hewan langka yang dijualnya,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Dia menjelaskan, hewan-hewan tersebut dijual mulai dari harga Rp1-10 juta per ekornya.