Yusri mengatakan pelaku memasarkan hewan langka tersebut melalui media sosial mulai dari Facebook, WA dan Instagram. Pelaku Y ini memiliki jaringan yang mengkhususkan menjual hewan langka, selain itu begitu juga bagaimana pelaku mendapatkan hewan langka tersebut.
“Jadi kalau mau pesan hewan itu harus melalui order, nantinya dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,” katanya.
Penyidik juga mendalami bagimana tersangka Y mendapatkan hewan-hewan langka tersebut.
"Modus dia berkomunitas dengan pecinta satwa di medsos dan di situ pelaku mencari siapa yang punya hewan langka dan dia siap beli. Contoh Orang Utan ini nanti dia jemput, dia simpan di suatu tempat dan kalau ada yang pesan dia bisa siapkan," kata Yusri.
Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis hewan langka di dalam rumah tersangka Y.