Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Helmi Syarif
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Yusri mengatakan pelaku memasarkan hewan langka tersebut melalui media sosial mulai dari Facebook, WA dan Instagram. Pelaku Y ini memiliki jaringan yang mengkhususkan menjual hewan langka, selain itu begitu juga bagaimana pelaku mendapatkan hewan langka tersebut. 

“Jadi kalau mau pesan hewan itu harus melalui order, nantinya dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,” katanya.

Penyidik juga mendalami bagimana tersangka Y mendapatkan hewan-hewan langka tersebut. 

"Modus dia berkomunitas dengan pecinta satwa di medsos dan di situ pelaku mencari siapa yang punya hewan langka dan dia siap beli. Contoh Orang Utan ini nanti dia jemput, dia simpan di suatu tempat dan kalau ada yang pesan dia bisa siapkan," kata Yusri.

Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis hewan langka di dalam rumah tersangka Y.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polisi Sudah Periksa 70 Saksi

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Rismon: Strategi Mereka Ganggu Konsentrasi Saya

57 tahun lalu

Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Diperiksa Polisi, Ketum YLBHI Dicecar soal Tim Investigasi Kasus Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal