JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus narkoba di dua lokasi berbeda. Sebanyak 15,5 kilogram (kg) ganja disita polisi dari ketiga pelaku.
“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, Minggu (15/2/2026).
Arie menerangkan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Jumat (13/2/2026) lalu berawal dari adanya laporan masyarakat.
Saat proses penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya berhasil menyita 10 kg ganja. Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas.
"Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujar dia.
Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas bergerak ke salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka.