Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Stasiun Tanah Abang, Sita 15,5 Kg Ganja

Riyan Rizki Roshali
15,5 kg ganja yang disita polis dari penangkapan tiga pelaku di Stasiun Tanah Abang dan Pamulang. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait kasus narkoba di dua lokasi berbeda. Sebanyak 15,5 kilogram (kg) ganja disita polisi dari ketiga pelaku.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, Minggu (15/2/2026).

Arie menerangkan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Jumat (13/2/2026) lalu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Saat proses penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya berhasil menyita 10 kg ganja. Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas.

"Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujar dia.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas bergerak ke salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jabar
3 hari lalu

Tanam Ganja Dalam Pot Bunga, Relawan Dapur MBG di Sukabumi Ditangkap Polisi

Aceh
3 hari lalu

Kronologi 168 Ton Ganja Senilai Rp1,27 Triliun di Gayo Lues Dimusnahkan

Aceh
4 hari lalu

112 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dibabat Habis, 56 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal