Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tolak Damai, Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

Danandaya Arya Putra
Potongan gambar penganiayaan keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. (Foto: Istimewa)

Binsar menceritakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Namun setibanya di lokasi, satpam RS menegur tersangka karena menggunakan knalpot bronk dan juga parkir sembarangan. Akan tetapi teguran itu tidak diindahkan tersangka dan terjadilah percekcokan dengan korban berinisial S selaku satpam RS.

"Di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S. Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulance," katanya.

Karena tak terima ditegur pelaku pun akhirnya melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Akibat kekerasan itu, korban langsung dilarikan ke IGD karena kejang-kejang akibat dibanting oleh tersangka.

"Sempat itu terlapor sampai membuka sendal persiapan mau berkelahi. Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar 7 hari baru kembali," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
5 hari lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
7 hari lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal