Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Tolak Damai, Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

Danandaya Arya Putra
Potongan gambar penganiayaan keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Pihak satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi, S (39) menolak ajakan damai yang dilayangkan pelaku penganiayaan, AFET (25). AFET sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap S.

Korban melalui kuasa hukumnya, Subadria Nuka menyampaikan, pihak S enggan berdamai dengan tersangka.

"Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga korban tidak ada kata damai jadi kami tutup ruang mediasi dan tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya," ucap Subadria kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Subadria menambahkan, tim kuasa hukum akan mengawal kasus hingga putusan pengadilan bekekuatan hukum tetap. Karena itu, setelah adanya penetapan tersangka, dia berharap polisi bisa bergerak agar perkara ini segera naik ke meja persidangan.

"Kalau bisa jangan di lama-lama ini harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau dan kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya (Polres) Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini semoga bisa di sidangkan langsung di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinsial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka pun terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
5 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal