Penjelasan Polisi Atas Pengakuan Demonstran Luthfi Disetrum agar Mengakui Lempar Batu ke Petugas

Antara
Demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi. (Foto: Antara).

Korban Demo Rusuh di DPR Akbar Almasyah Meninggal Dunia di RSPAD

Menurutnya, wajar jika Luthfi mengaku disiksa oleh polisi dengan cara disetrum saat menghadiri persidangan. Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari orang tertentu dan kuasa hukumnya.

"Tinggal nanti hakim kan bisa menilai alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka. Dia kan memang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh aja," ucapnya.

Luthfi ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) mengungkapkan sempat disiksa oleh oknum polisi saat dimintai keterangan. Lutfi mengatakan, dipaksa mengaku melempari polisi yang berjaga saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR dengan cara disetrum.

Lutfhfi didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi. Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
19 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
19 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Tiba di Ruang Sidang, Tegaskan Siap Ikuti Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal